NOC Indonesia Menyayangkan Pernyataan Ketum KONI Pusat

NOC Indonesia Menyayangkan Pernyataan Ketum KONI Pusat - iMSPORT.TV

iMSPORT.TV – Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) prihatin dan menyayangkan pernyataan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR-RI pada Kamis (23/1/2025) malam.

Pada RDP Komisi X DPR-RI bersama KONI Pusat yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube TVR Parlemen, Ketua KONI Pusat mengatakan bahwa NOC Indonesia melantik dan mengukuhkan suatu cabang olahraga.

NOC Indonesia sebagai penjaga kepentingan Gerakan Olimpiade (Olympic Movement) di Indonesia sangat menjunjung tinggi prinsip keotonomian di dalam menjalankan tata kelola (governance) organisasi keolahragaan, sehingga kami tidak akan mengintervensi pengelolaan suatu national federation atau cabang olahraga, termasuk di dalam melakukan proses demokrasi,” ungkap Wijaya Noeradi, Sekretaris Jenderal NOC Indonesia.

Salah satu Prinsip Olympism yang termuat di dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter) adalah setiap organisasi olahraga di dalam Gerakan Olimpiade memiliki hak dan kewajiban berotonomi. Termasuk di dalam menyelenggarakan pemilihan yang bebas dari intervensi luar.

NOC Indonesia Menyayangkan Pernyataan Ketum KONI Pusat

NOC Indonesia tidak melakukan pengukuhan maupun pelantikan seperti apa yang dituduhkan karena itu bukan wewenang kami. Dan pengukuhan di luar pengelolaan organisasi itu sendiri bertentangan dengan Prinsip otonomi yang dimaksud,” kata Wijaya.

Lanjut Wijaya, pada Kongres Istimewa tahun 2019, setelah disetujui Komite Olimpiade Internasional (IOC), NOC Indonesia mengesahkan AD/ART yang di dalamnya tidak memuat adanya wewenang untuk melakukan pengukuhan kepengurusan anggota-anggotanya.

Pengukuhan itu ditetapkan pada forum tertinggi yang memilih Ketua Umum dan/atau Dewan Eksekutif dalam bentuk Surat Keputusan forum yang dimaksud.

Kami sangat menyayangkan pada forum RDP Komisi X DPR RI, yang seharusnya memberi pendapat faktual, namun justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan (misleading) atau bahkan tidak benar terhadap Komite Olimpiade Indonesia dengan menyatakan bahwa kami melantik dan mengukuhkan cabang olahraga,” tegas Wijaya.

Wewenang dan peran Komite Olimpiade Indonesia tertuang di dalam Piagam Olimpiade dan tidak terbatas pada memastikan kepatuhan terhadap Piagam Olimpiade di Indonesia. Tetapi juga memastikan bahwa setiap federasi nasional harus dikelola (governed) dengan dan patuh (comply) terhadap seluruh aspek dari Piagam Olimpiade dan peraturan federasi internasional (IF)-nya.

Oleh karena itu, apabila KONI Pusat mengungkit-ngungkit kewajiban akan kepatuhan terhadap prinsip otonomi yang dijunjung tinggi Piagam Olimpiade maka KONI Pusat harus berkomitmen juga menjalankan prinsip otonomi ini tanpa kecuali,” tutup Wijaya.

Berita Olahraga Lainnya :