
iMSPORT.TV – Jannik Sinner dipastikan terkena sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA), dengan larangan bermain di seluruh kompetisi selama tiga bulan ke depan, yang berlaku sejak 9 Februari hingga 4 Mei mendatang.
Juara Australia Open 2025 itu mendapat hukuman tiga bulan larangan bertanding setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).
Banding yang dilakukan WADA menyusul keputusan Badan Integritas Tenis Internasional pada 2024 yang tidak menskors Jannik Sinner.
Petenis peringkat 1 dunia dinyatakan positif menggunakan steroid anabolik, clostebol pada bulan Maret 2024, tetapi ITIA mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena kontaminasi yang tidak disengaja.
Namun, WADA menentang putusan tersebut dan meminta petenis berkebangsaan Italia – yang memenangkan US Open musim 2024 tidak lama setelah hasil tes tersebut dipublikasikan – agar dilarang bertanding selama satu sampai dua musim.
Dengan larangan bertanding minimal 12 bulan sebagai satu-satunya hasil jika WADA memenangkan banding, Sinner dan tim hukumnya telah melakukan pembicaraan mengenai penyelesaian dan kesepakatan larangan bertanding selama tiga bulan telah dikonfirmasi.
Itu berarti juara Australian Open musim 2025 tidak akan melewatkan Grand Slam mana pun dan akan diizinkan bermain di French Open yang akan dimulai pada 19 Mei mendatang.
Petenis No 1 dunia Jannik Sinner terkena sanksi doping
WADA pun merilis pernyataan untuk mengungkapkan rincian di balik keputusan mereka dan mereka pun menguraikan kapan larangan bertanding tersebut akan berakhir.
Dalam pernyataannya, WADA menuliskan, “WADA mengkonfirmasi bahwa mereka telah menandatangani perjanjian penyelesaian dalam kasus petenis berkebangsaan Italia, Jannik Sinner, dengan petenis tersebut menerima masa tidak memenuhi syarat selama tiga bulan karena pelanggaran aturan antidoping yang menyebabkannya dinyatakan positif menggunakan clostebol, substansi terlarang, pada bulan Maret 2024.”
“Pada bulan September, WADA mengajukan Banding ke CAS dalam kasus Sinner yang telah dinyatakan tidak bersalah atau lalai oleh Pengadilan Independen. Meskipun ada banding tersebut, keadaan seputar kasus tersebut berarti bahwa untuk memastikan hasil yang adil dan tepat, WADA siap untuk menandatangi perjanjian penyelesaian, sesuai dengan Pasal 10.8.2 dari Kode Antidoping Dunia.”
WADA sebenarnya ingin hukuman bagi Jannik Sinner berlangsung hingga dua tahun. Tetapi pihaknya menerima penjelasan bahwa Sinner secara tidak sengaja terkontaminasi zat terlarang clostebol dari fisioterapisnya.
“Dia tidak bermaksud berbuat curang. Bahwa obat tersebut tidak memberikan manfaat peningkatan performa apa pun,” tulis WADA seperti dikutip BBC.
“Ini terjadi tanpa sepengetahuannya sebagai akibat dari kelalaian anggota rombongannya”.
“Namun, berdasarkan hukum dan berdasarkan preseden CAS, seorang atlet bertanggung jawab atas kelalaian rombongan. Berdasarkan serangkaian fakta kasus ini, skorsing selama tiga bulan dianggap sebagai hasil yang tepat.“
Dalam pernyataan yang disampaikan pengacaranya, Sinner mengakui bahwa masalah ini sangat menghantuinya selama setahun lebih.
(mir/adm)
Berita Tenis Lainnya :