
iMSPORT.TV – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) terbitkan protokol kesehatan pada 1 Juni 2020, sebagai rujukan Pelatnas Panjat tebing yang menggelar latihannya di Jakarta International Climbing Wall Park, Cakung, Jakarta Timur.
Protokol Kesehatan yang dikeluarkan oleh FPTI tersebut di tandangani langsung oleh Ketua Umum FPTI Yenny Wahid, FPTI yang tadinya akan mengagendakan Pelatnas pada 15 Juni 2020, Namun, Wakil Ketua Umum FPTI, Ferry Ardianto masih menunggu izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI sebagai pemilik fasilitas panjat tebing di Cakung.
“Mudah-mudahan bulan Juni ini sudah bisa mulai,” kata pria akrab disapa Pey ini saat dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.
12 atlet yang mengikuti pelatnas tersebut antara lain Aries Susanti Rahayu, Alfian M. Fajri, Aspar Jaelolo, dan Nurul Iqamah yang dipersiapkan untuk mengikuti babak Kualifikasi Olimpiade 2020. “Ada juga beberapa atlet junior yang kita panggil,” kata Pey.
Dalam protokol tersenit mengatur jumlah atlet yang berlatih dalam satu jalur pemanjatan. Setiap jalur minimal terdapat 2 atlet dengan maksimal terdapat 5 atlet untuk menjaga jarak aman 2 meter.
PB PRSI Bahas Pelatnas Renang Bersama Pengelola GBK
Terbitkan Protokol Kesehatan, Panjat Tebing Siap Gelar Pelatnas
“Peralatan yang dipakai bergantian juga harus disemprot dengan disinfektan serta mencuci tangan untuk menjaga kebersihan,” salah satu isi protokol kesehatan yang menjadi panduan untuk melaksanakan Pelatnas Panjat Tebing.
Untuk izin Pelatnas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, Achmad Firdaus belum mengeluarkan izin karena masih harus menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu. Dispora DKI tercatat sudah dua kali mengelar rapat untuk pemberian izin Pelatnas Panjat Tebing. Pertama digelar pada Kamis, 11 Juni yang dilakukan secara internal.
Rapat kedua pada 12 Juni mendengarkan penjelasan dari pengurus FPTI perihal protokol kesehatan yang bakal diterapkan. “Untuk hasilnya masih akan dibahas di Dispora sesuai Pergub 51,” kata Firdaus.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, seluruh kegiatan olahraga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Aturan itu tertuang dalam pasal 16 sebagai pedoman protokol pencegahan Covid-19. (amr)
Reporter : Tempo
Baca Juga :
BWF Batalkan Swiss Open dan Kejuaraan Eropa Akibat Wabah Corona