Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akibat Match Fixing, Tiga Pebulu Tangkis Indonesia Pernah Dihukum Seumur Hidup

iMSPORT.TV – Dunia bulu tangkis Indonesia kembali diterpa isu dugaan match fixing setelah dua pasangan ganda campuran, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu dan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil, mundur dari BWF World Championships 2026.

Sekjen PP PBSI, Ricky Soebagdja, menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi. Ia juga menegaskan BWF sedang menjalankan proses peradilan independen (judicial proceedings) terkait dugaan pelanggaran integritas.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut, PBSI tidak akan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara maupun mengaitkan proses yang sedang berlangsung dengan atlet tertentu,” ujar Ricky.

PBSI meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi hingga keputusan resmi dari Independent Hearing Panel BWF diumumkan.

Kasus ini mengingatkan publik pada skandal match fixing yang pernah mengguncang bulu tangkis Indonesia. Pada Januari 2021, BWF menjatuhkan sanksi kepada delapan pebulu tangkis Indonesia, termasuk tiga atlet yang dihukum larangan seumur hidup karena terbukti terlibat manipulasi pertandingan dan taruhan.

Akibat Match Fixing, Tiga Pebulu Tangkis Indonesia Pernah Dihukum Seumur Hidup

Tiga Atlet yang Dihukum Seumur Hidup

Hendra Tandjaya
Dianggap sebagai tokoh utama dalam jaringan pengaturan skor. BWF menyatakan Hendra terlibat dalam 10 pertandingan yang dimanipulasi dan memperoleh keuntungan dari taruhan sehingga dijatuhi larangan seumur hidup.

Androw Yunano
Terbukti memanipulasi empat pertandingan dan mendapat keuntungan finansial. Sikap yang dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan membuat BWF menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Ivandi Danang
Terlibat mengatur sekaligus mendanai praktik manipulasi pertandingan. Ia terbukti memengaruhi hasil dua laga dan memperoleh keuntungan dari aksi tersebut, sehingga menerima sanksi larangan seumur hidup.

    Selain ketiga nama tersebut, lima pebulu tangkis Indonesia lain juga dijatuhi hukuman, yakni Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agrippina Prima Rahmanto Putra. Mereka menerima sanksi larangan bertanding selama 6 hingga 12 tahun serta denda.

    Kasus ini menjadi salah satu noda terbesar dalam sejarah bulu tangkis Indonesia. Di tengah reputasi sebagai salah satu kekuatan utama dunia, skandal match fixing tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng citra bulu tangkis Indonesia di mata internasasional.

    (adm/amr)

    Berita Olahraga Lainnya :