4 Altet Naturalisasi di Setujui DPR Untuk Perkuat Timnas

4 Altet Naturalisasi di Setujui DPR Untuk Perkuat Timnas - iMSPORT

iMSPORT.TV – DPR RI dalam sidang paripurna menyetujui permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap empat atlet berkewarganegaraan asing, Senin (5/10).

Persetujuan tersebut sebagai tindak lanjut pada pembahasan sebelumnya dalam Raker Komisi III DPR bersama Menpora Zainudin Amali, Menkumham Yasonna Laoly, Ketum PSSI Mochammad Iriawan, Ketum PB Perbasi Danny Kosasih dan empat atlet yang disetujui naturalisasi, dihari yang sama.

Keempat atlet yang disetujui naturalisasinya adalah Marc Anthony Klok asal Belanda dan tiga Atlet Basket Brandon Van Dorn Jawato asal Amerika Serikat, Lester Prosper asal Inggris dan Kimberly Pierre Louis asal Kanada.

Image By AntaraNews

4 Altet Naturalisasi di Setujui DPR Untuk Perkuat Timnas

Apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Brandon Van Dorn Jawato, Lester Prosper, Kimberly Pierre Louis, dan Marc Anthony Klok dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin yang selanjutnya dijawab “setuju” oleh para anggota DPR RI yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Brandon Van Dorn Jawato dan Lester Prosper diharapkan segera mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperkuat tim nasional basket didua laga tersisa melawan Thailand dan Korea Selatan, untuk lolos ke fase kualifikasi Piala Asia FIBA 2021 pada November.

Indonesia harus mampu masuk ke posisi 10 besar jika ingin tampil pada Piala Asia FIBA 2023 sebagai tuan rumah. Begitu juga dengan kehadiran Kimberly Pierre Louis diharapkan mampu menambah kekuatan tim nasional Basket putri Indonesia.

Marc Anthony Klok yang saat ini berseragam Persija Jakarta diharapkan mampu menambah daya gedor tim nasional Indonesia di berbagai turnamen demi meningkatkan peringkat Indonesia di FIFA.

Setelah mendapat persetujuan DPR, sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, keempat atlet tersebut tinggal menunggu hingga terbitnya Keputusan Presiden sebelum dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di kantor wilayah atau Kanwil Kemkumham yang ditunjuk. (amr)

Baca juga :