CAS Tolak Permintaan Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

CAS Tolak Permintaan Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

iMSPORT.TV – Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) resmi menolak permohonan Federasi Senam Israel (IGF) terkait partisipasinya di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta, pada 19–25 Oktober 2025.

Penolakan CAS terkait dua permohonan sementara (provisional measures) yang diajukan Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta.

Kedua permintaan tersebut diajukan setelah pemerintah Indonesia menyatakan bahwa atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.

CAS menyatakan bahwa Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding telah mempertimbangkan dan menolak kedua permintaan mendesak dari IGF.

Permohonan tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Arbitrase Banding CAS. Kedua permohonan (Israel) tersebut telah ditolak,” demikian pernyataan CAS yang dikutip dari laman resmi pada Rabu.

Menanggapi hal itu, IGF mengajukan dua banding ke CAS dengan permintaan agar diberlakukan langkah sementara secara mendesak.

Banding pertama diajukan pada 10 Oktober 2025 terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), dengan permintaan agar FIG menyatakan keputusan Indonesia untuk tidak memberikan visa dibatalkan.

Banding kedua, yang diajukan pada 13 Oktober 2025, dilakukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yaitu Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay.

CAS Tolak Permintaan Israel untuk Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 Jakarta

Federasi Senam Israel (IGF) meminta CAS untuk memerintahkan FIG mengambil langkah yang menjamin partisipasi atlet Israel dalam kejuaraan, atau sebagai alternatif, memindahkan atau membatalkan kejuaraan tersebut.

IGF berargumen bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif FIG mengambil keputusan bila visa tidak diberikan kepada salah satu delegasi peserta.

IGF menilai bahwa tidak adanya keputusan dari FIG merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan situasi diskriminatif terhadap asosiasi anggota.

Sementara itu, FIG menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan visa masuk ke Indonesia.

Penolakan visa terhadap warga negara Israel, menurut FIG, sepenuhnya berada di luar lingkup tanggung jawab dan kewenangan organisasi tersebut.

Permintaan langkah sementara tersebut dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Hasilnya, kedua permohonan IGF ditolak.

CAS menyatakan bahwa banding pertama akan dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua masih akan dilanjutkan untuk proses selanjutnya.

Source : Antara

(amr/adm)

Berita Olahraga Lainnya :