Kemenpora Umumkan Protokol Kegiatan Olahraga di Masa New Normal

Kemenpora Umumkan Protokol Kegiatan Olahraga di Masa New Normal - iMSPORT

iMSPORT.TV – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Resmi terbitkan protokol kesehatan kegiatan olahraga nasional saat New Normal.

Kemenpora merilis Protokol Kesehatan pada Kamis, 11 Juni 2020, No 6.11.1/Menpora/VI/2020 protokol pencegahan penularan corona virus disease (Covid-19) Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru. dilansir dari cnnindonesia.

Panduan protokol kesehatan yang sudah diketahui seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, Namun secara khusus ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.

Tahap Pertama, Membolehkan kembali kegiatan olahraga di semua induk cabang olahraga individu, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan covid 19 secara ketat, seperti melakukan tes PCR pada tiap personil, sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.

Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu,” demikian isi surat edaran tersebut.

Kemenpora Umumkan Protokol Kegiatan Olahraga di Masa New Normal

Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan sebab hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran COVID-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.

Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan terlebih dahulu menunjukkan hasil negatif tes PCRnya.

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus dimonitor oleh KOI, KONI dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan juga wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.

Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabor kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri,” kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya.(amr)

Reporter : Sport tempo